Tag: Eka Wiryastuti
TABANAN, NusaBali - Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 14 SDN 2 Angseri, Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Rabu (14/2).
Eka Wiryastuti bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana, ditambah potongan remisi Hari Raya Nyepi 1 bulan, dan remisi 2 bulan di HUT RI ke-78
DENPASAR, NusaBali - Setelah 400 hari lebih menghuni Rutan Polda Bali, mantan Bupati Tabanan (2010-2015 dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Denpasar. Eksekusi dilakukan usai putusan Mahkamah Agung (MA) turun.
DENPASAR, NusaBali - Tim penasihat hukum mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) Ni Putu Eka Wiryastuti, yang digawangi I Gede Wija Kusuma, kembali gagal mengeluarkannya dari Rutan Polda Bali setelah masa penahanan habis pada Selasa (2/5).
DENPASAR, NusaBali - Tim penasihat hukum mantan Bupati Tabanan (2010-2015 dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti mendatangi Rutan Polda Bali, Rabu (3/5).
DENPASAR, NusaBali
Proses hukum mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti,46, ternyata belum berakhir.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti,46, mengibarkan bendera putih alias menyerah atas putusan Pengadlan Tinggi (PT) Denpasar yang memperberat hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara.
TABANAN, NusaBali
Proses pengabenan ibunda Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Ni Wayan Suweca, berlangsung khidmat, Jumat (28/10).
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015-2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti kemungkinan besar tidak menghadiri upacara ngaben sang nenek, Ni Wayan Suweca yang meninggal dunia pada 23 Oktober lalu.
Putusan PT Denpasar juga menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun terhitung sejak menjalankan pidana pokoknya.
DENPASAR, NusaBali.com - Mantan Bupati Tabanan (2010-2015 dan 2015-2020) Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat hukuman tambahan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan sidang banding.
Gede Wija mengatakan jika di Lapas Tabanan tidak ada lapas khusus perempuan. Sehingga pihaknya memilih Lapas Perempuan Kerobokan untuk penahanan Eka selanjutnya.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang masih menunggu putusan banding vonis 2 tahun dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 mengajukan permohonan pindah dari tempat penahanan di Rutan Polda Bali ke Rutan Tabanan.
DENPASAR, NusaBali
Setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, kini giliran mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan 2 (dua) tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, terkait upaya hukum atas putusan ini dia masih pikir-pikir.
DENPASAR, NusaBali
I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan stafsus Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, tak membuang kesempatan untuk membela diri di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (19/8).
“Terdakwa Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan bertindak sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai orang yang menerima dan melaksanakan perintah atau arahan tersebut,”
Topik Pilihan
-
-
-
Buleleng 23 Nov 2024 APBD Buleleng 2025 Ketok Palu
-
-
Badung 23 Nov 2024 Titik Rawan Banjir di Kutsel Dipetakan
-
Badung 23 Nov 2024 UMK 2025 Dibahas Awal Desember
-
Denpasar 22 Nov 2024 Pj Gubernur Sebut Tidak Disetujui DPRD
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
Saat ‘Omon-omon’ Diabaikan, Bali Kehilangan Jiwanya
‘OMON-OMON’ adalah tradisi musyawarah yang sudah lama berkembang dalam masyarakat Bali, khususnya di tingkat desa adat.